SMA SURYA WISATA
Status Terakreditasi A

No : 112/BAN-PDM/SK/2023

14 Nopember 2023

Ekstra Unggulan Pariwisata & Komputer

Pendaftaran

HAK DAN KEWAJIBAN SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR & KETERAMPILAN

  • Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi dasar sesuai mata pelajaran
  • Alat dan Bahan Praktikum untuk mata pelajaran Biologi,Kimia dan Fisika
  • Media Pembelajaran
  • Alat/perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Penjaskes dan Keterampilan
  • Komputer dan Internet untuk praktek mata pelajaran TIK
  • Alat praktik (Lab. Bahasa) untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
  • Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah dalam bentuk Meminjam buku pelajaran, buku refrensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai prosedur.
  • Setiap peserta didik berkewajiban untuk memiliki minimal satu buah buku pelajaran dan buku refrensi setiap mata pelajaran yang sesuai dengan Standar Isi Kurikulum.
  • Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di Perpustakaan, Lab.Fisika, Lab Kimia, Lab.Biologi, Lab.Bahasa,Matematika, Lab.Komputer dan Lab. IPS, Lab. Seni Budaya, Lab. Pariwisata

PENJURUSAN

  • Waktu penjurusan
  • Penentuan penjurusan program studi Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu Bahasa dilakukan mulai akhir semester 2 kelas X.
  • Pelaksanaan penjurusan program studi di semester 1 kelas XI.
  • Kriteria Penjurusan
  • Hasil penelusuran minat dan bakat peserta didik oleh guru BK dan Wali Kelas.
  • Peserta didik yang mengambil program Ilmu Pengetahuan Bahasa (IPB), Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) maupun program Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), boleh memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran pada mata pelajaran-mata pelajaran yang bukan menjadi ciri khas program studi tersebut.
  • Khusus peserta didik yang mengambil jurusan/program IPB harus mempunyai nilai tuntas untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Jepang.
  • Khusus peserta didik yang mengambil jurusan/program IPA harus mempunyai nilai tuntas untuk mata pelajaran Fisika, Biologi, Kimia, dan Matematika.
  • Khusus peserta didik yang mengambil jurusan/program IPS harus mempunyai nilai tuntas untuk mata pelajaran Sejarah, Geografi, Ekonomi, dan Sosiologi.
  • Banyaknya kelas pada masing-masing jurusan disesuaikan dengan daya tampung sekolah.

KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

  • Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
  • Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap.
  • Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI dan XII, apabila peserta didik tidak memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir tahun pelajaran untuk seluruh kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok matapelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
  • Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
  • Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program, atau yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada salah satu mata pelajaran ciri khas program.
  • Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh rapat Dewan Pendidik dengan kriteria sebagai berikut :
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  • Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  • Lulus Ujian Sekolah (US), baik ujian tulis maupun ujian praktek.
  • Wajib mengikuti Ujian Nasional (UN).

REMEDIAL

  • Peserta didik yang belum mencapai KKM pada ulangan harian (UH) harus mengikuti pembelajaran remidi.
  • Pembelajaran remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian.
  • Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antara lain:
  • Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
  • Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan.
  • Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.
  • Pemanfaatan tutor sebaya.
  • Tes ulang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran remedial.
  • Nilai hasil remedial tidak melebihi nilai KKM.

NILAI/LAPORAN PENILAIAN

  • Nilai akhlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru BP/BK dari guru Agama dan Kewarganegaraan.
  • Nilai Pengembangan Diri dihimpun oleh guru BP/BK dari Pelatih/Instruktur/ Pembimbing kegiatan pengembangan diri.
  • Nilai harian diperoleh dari gabungan Hasil ulangan harian dengan nilai tugas dengan perbandingan 60% : 40 %.
  • Skala nilai untuk pengetahuan dan praktik memakai skala ratusan dan nilai yang pecahan dibulatkan ke atas contoh ; 84,54 dibulatkan 8.
  • Skala nilai kepribadian, Sangat Baik = A, Baik = B, Kurang = C.
  • Setiap peserta didik berhak menerima pengembalian hasil ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas setelah diperiksa dan diberi komentar oleh pendidik.
  • Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari 30% Nilai Harian, 30% Nilai Ulangan Tengah Semester dan 40% Nilai Ujian Akhir Semester.
  • Nilai pada laporan hasil belajar selalu ada komentar dari pendidik berdasarkan Kompetensi Dasar yang diselesaaikan dalam satu semester.
  • Nilai Ujian Sekolah / UN

PELAKSANA ULANGAN DAN UJIAN

  • Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan harian dan Tugas Mandiri/Kelompok dilakukan sepenuhnya oleh pendidik.
  • Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan.
  • Ujian Sekolah dilaksanakan oleh satuan pendidikan
  • Ujian Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah

ULANGAN DAN UJIAN

  • Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
  • Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  • Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  • Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
  • Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
  • Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
  • Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.

KETENTUAN PENILAIAN

  • Penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
  • Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
  • Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
  • Penilaian selama proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik melalui: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.

SANKSI

  • Siswa yang tidak diikutsertakan proses penilaian akibat tidak memenuhi kehadiran minimal (75%), dikembalikan kepada orang tua setelah ada pemberitahuan/peringatan kepada orang tua terlebih dahulu.
  • Siswa yang tidak mengikuti proses penilaian secara lengkap tidak diperkenankan mengikuti Ujian Akhir Semester dan UAS/UN.

PROSES PENILAIAN

  • Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan dan Tugas Mandiri/Kelompok.
  • Tugas yang dibebankan guru kepada siswa dapat berupa :
  • Tugas Terstruktur
  • Tugas Mandiri Tidak Terstruktur

KETIDAK HADIRAN SISWA

  • Ketidakhadiran siswa dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan karena :
  • Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dari peserta didik diketahui orang tua/wali,/ surat keterangan dokter/pemberitahuan langsung orang tua/wali)
  • Ijin (didahului dengan permohonan orang tua)
  • Ditugaskan oleh sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
  • Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran (bolos) dan atau tanpa keterangan yang sah
  • Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti KBM karena sakit :
  • Satu sampai dua hari, surat keterangan dari peserta didik diketahui orang tua/wali
  • Tiga hari lebih, pemberitahuan orang tua/wali dilengkapi surat keterangan dokter
  • Rawat nginap, pemberitahuan orang tua/wali dilengkapi surat keterangan dokter

PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

  • Proses Pembelajaran dilaksanakan dalam tahun pelajaran.
  • Satu Tahun Pelajaran dibagi menjadi dua semester.
  • Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 36 minggu
  • Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran setiap semesternya sebanyak 18 minggu .

LAYANAN KONSULTASI SISWA

  • Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis oleh guru mata pelajaran,wali kelas maupun konselor ( Guru BK )
  • Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya.
  • Setiap wali kelas wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya.
  • Setiap guru BK wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya. Layanan khusus diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :
  • Kehadiran
  • Kepribadian
  • Akhlak
  • Ekonomi
  • Keamanan
  • Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK.
  • Segala bentuk pelayanan ( akademik dan khusus ) dikoordinasikan dengan guru BK.
  • Setiap peserta didik wajib melaksanakan satu jenis kegiatan pengembangan diri.
  • Setiap peserta didik berhak mendapat pelayanan untuk melaksanakan pengembangan diri.

MUTASI SISWA

  • Mutasi siswa dapat berupa :
  • Mutasi Jurusan
  • Mutasi Masuk
  • Mutasi Keluar
  • Setiap peserta didik kelas XI berhak menentukan jurusan/program sesuai prestasi akademik dan minat.
  • Setiap peserta didik kelas XI berhak pindah ( mutasi ) jurusan paling lambat satu minggu setelah kegiatan pembelajaran berlangsung di awal tahun ajaran.
  • Peserta didik yang ingin pindah jurusan setelah satu minggu kegiatan pembelajaran berlangsung, dipindahkan dari sekolah.
  • Peserta didik kelas XI yang tidak naik ke kelas XII dapat mengulang kembali dikelas XI dengan memilih jurusan yang lain.
  • Peserta didik kelas XI yang naik ke kelas XII tidak boleh mengganti jurusan yang telah dipilih.
  • Siswa pindah masuk harus memenuhi persyaratan
  • Memenuhi persyaratan yang ditentukan :
  • Surat permohonan orang tua yang bersangkutan
  • Memiliki Laporan Hasil belajar ( Rapor ) dengan nilai lengkap dari sekolah asal.
  • Memiliki surat pindah dari sekolah asal .
  • Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHBS) dari sekolah asal sesuai dengan bentuk raport yang digunakan di sekolah tujuan
  • Setiap peserta didik berhak pindah keluar atas permintaan orang tua/wali murid. Setiap peserta didik berpeluang pindah keluar atas pertimbangan sekolah.

KEWAJIBAN DAN SANKSI ADMINISTRASI

  • Setiap peserta didik berkewajiban untuk membayar iuran sumbangan penyelenggaraan pendidikkan yang besarnya ditetapkan oleh Yayasan dan Komite Sekolah.
  • Iuran sumbangan penyelenggaraan pendidikkan dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan bersangkutan.
  • Peserta didik yang tidak melunasi administrasi sesuai ketentuan, akan diberikan, sanksi :
  • Pemanggilan orangtua atau wali peserta didik.
  • Dipulangkan sementara.
  • Tidak diperkenankan mengikuti proses belajar selanjutnya.
  • Raport ditahan sementara di sekolah dan nilai raport tidak ditulis.
  • Bagi peserta didik yang lulus atau tamat , Raport , Ijazah beserta Sertifikat aslinya ditahan sementara di sekolah hanya diberikan salinan (foto copy) yang telah dilegalisir